A. PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sifat Penggabungan Usaha
· Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
· Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar
· Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
· Manfaat Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
· Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
· Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
· Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
· Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
· Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
· Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
· Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
· Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
· Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
· Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Metode Akuntansi untuk Penggabungan Usaha
1. Metode Penyatuan Kepemilikan (by pooling of interest method)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
a) Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
b) Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
c) Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
d) Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
2. Metode Pembelian ((by purchase method))
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
· Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
· Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
· Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
Alasan perusahaan melakukan diversifikasi produk:
Alasan perusahaan melakukan diversifikasi produk:
Tidak hanya perusahaan yang sudah dewasa, perusahaan yang ingin mencapai tahap dewasapun melakukan diversifikasi produk, diversifikasi produk sangat penting untuk kelangsungan hidup perusahaan, karena diversifikasi sangat membantu,dengan tidak bergantung kepada satu produk/barang saja, apabila salah satu produk/barang menurun dalam pasaran/tidak laku, perusahaan tersebut akan menjual produk lainnya yang sedang in sekarangn ini. Dan seharusnya perusahaan melakukan diversifikasi dengan berbagai macam barang dan tidak mempunya jenis/kegunaan yang hampir sama, kareana apabila perusahaan melakukan diversifikasi dengan dua produk/barang dan mempunyai fungsi yang hampir sama ketika perusahaan mengalami penurunan perusahaan tersebut bisa menglami kebangkrutan,
Tujuan Investasi Jangka Panjang
Suatu perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
a) Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
b) Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
c) Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
d) Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
e) Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
f) Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.
B. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Pengertian Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan gabungan antara Pemilikan perusahaan pusat atas perusahaan cabangnya, dalam satu satuan ekonomi. Laporan Keuangan Konsolidasi menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk pusat perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih cabang perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan – akan entitas – entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan atau diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya..
Dari difinisi umum diatas, dapat kita tarik suatu pemahaman bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Otherwise, laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan. Artinya; jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya.
Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah satu perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain. Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer).Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (IAI 1994). Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi
Tujuan laporan keuangan konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga. Konsolidasi diharuskan jika satu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
· Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang total sumber daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan, kepada para pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.
· Dapat memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas konsolidasi dan juga mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas konsolidasi Perlu disadari; Disamping memberi manfaat, laporan keuangan konsolidasi juga dapat menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
· Dapat menyembunyikan kinerja perusahaan individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang bagus.
· Tidak semua saldo laba ditahan konsolidasi tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
· Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan
· Beberapa akun tidak dapat seluruhnya dibandingkan, misalnya akun piutang
· Banyaknya informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memberikan penyajian yang wajar.
Gambaran Umum Proses Konsolidasi
Sebagai informasi awal, secara umum prosedur dan proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi adalah sebagai berikut:
· Laporan keuangan terpisah (dari dua entity atau lebih) digabungkan atau ditambahkan bersama sama, setelah beberapa penyesuaian dan eliminasi, untuk menghasilkan laporan keuangan konsolidasi. Penyesuaian dan eliminasi tersebut terkait dengan transaksi dan kepemilkan antar perusahaan.
· Proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi akan menjadi masalah apabila kepemilikan terhadap perusahaan anak kurang dari 100%.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4
A. Ruang Lingkup Laporan Keuangan Konsolidasi
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a) Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
b) Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.
Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.
B. Prosedur Konsolidasi
Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus dieliminasi. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
a. Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
b. Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi.
Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi.
I nvestasi pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, terhitung sejak investasi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai anak perusahaan dan juga bukan perusahaan asosiasi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi pada Perusahaan Asosiasi.
C. INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI
Pengertian
perusahaan asosiasi sebagai suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee, tetapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
Sedangkan anak perusahaan (subsidiary) didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).
Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi pada investee dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.”
Jadi, jika penyertaan saham perusahaan pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan saham perusahaan dibukukan dengan metode biaya
Pengaruh Signifikan
Istilah "perusahaan asosiasi" digunakan untuk menggambarkan suatu perusahaan dimana investor mempunyai pengaruh signifikan. Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20% atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka investor dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20% hak suara, dianggap investor tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan maka investasi pada investee dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya
Metode Akuntansi
· Metode Ekuitas
Menurut metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan nilai tercatat ditambahkan atau dikurangi untuk mengakui bagian investor atas laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan. Distribusi laba (kecuali dividen saham) yang diterima dari investee mengurangi nilai tercatat (carrying amount) investasi. Penyesuaian terhadap nilai tercatat tersebut juga diperlukan untuk mengubah hak kepemilikan proporsional investor pada investee yang timbul dari perubahan dalam ekuitas investee yang belum diperhitungkan ke dalam laporan laba rugi. Perubahan semacam itu meliputi perubahan yang timbul sebagai akibat dari revaluasi aktiva tetap, perbedaan dalam penjabaran valuta asing, dan dari penyesuaian selisih yang timbul dari penggabungan usaha.
· Metode Biaya
Menurut metode biaya, investor mencatat investasinya pada perusahaan investee sebesar biaya perolehan. Investor menyakui penghasilan hanya sebatas distribusi laba (kecuali dividen saham) yang diterima yang berasal dari laba bersih yang diakumulasikan oleh investee setelah tanggal perolehan. Penerimaan dividen yang melebihi laba tersebut dipandang sebagai pemulihan investasi dan dicatat sebagai pengurangan terhadap biaya investasi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.
Pilihan Metode Akuntansi dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
Pengakuan penghasilan berdasarkan dividen yang diterima tidak dapat digunakan sebagai ukuran yang memadai untuk merefleksikan penghasilan yang diperoleh investor dari investasi dalam suatu perusahaan asosiasi karena distribusi yang diterima tersebut hampir tidak ada hubungannya dengan kinerja perusahaan asosiasi. Mengingat pengaruhnya yang signifikan terhadap perusahaan asosiasi, investor memiliki tolok ukur atas kinerja perusahaan asosiasi, yaitu imbalan investasi (return on investment). Investor melaksanakan tanggungjawab ini dengan memperluas lingkup laporan keuangan konsolidasi sehingga mencakup bagiannya atas hasil usaha perusahaan asosiasi dan dengan demikian menyediakan analisis terhadap penghasilan serta investasi sehingga rasio yang lebih relevan dapat dihitung. Dengan demikian, penerapan metode ekuitas memungkinkan pelaporan aktiva bersih dan penghasilan bersih oleh investor dengan lebih informatif.
Investasi di perusahaan asosiasi dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode biaya jika perusahaan asosiasi beroperasi dengan pembatasan yang ketat dalam jangka panjang sehingga secara signifikan mempengaruhi kemampuannya untuk mengalihkan dana kepada investor. Investasi di perusahaan asosiasi juga dipertanggung jawabkan dengan menggunakan metode biaya jika investasi diperoleh dan dimiliki secara khusus dengan tujuan untuk dijual dalam jangka pendek. Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal dimana:
a) investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan dala perusahaan asosiasi tetapi menahan, seluruh atau sebagian, investasinya; atau
b) penggunaan metode ekuitas tidak lagi sesuai karena beberapa alasan
Penerapan Metode Ekuitas
Terdapat beberapa prosedur dalam penerapan metode ekuitas yang tidak berbeda dengan prosedur konsolidasi sebagaimana dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi. Selanjutnya, konsep yang mendasari prosedur konsolidasi yang digunakan dalam perolehan anak perusahaan digunakan dalam perolehan investasi dalam perusahaan asosiasi.
Investasi dalam perusahaan asosiasi dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas sejak tanggal pada saat investasi tersebut memenuhi definisi perusahaan asosiasi. Selisih (baik positif maupun negatif) antara biaya perolehan (acquisition cost) dengan bagian investor atas nilai wajar aktiva neto yang dapat diidentifikasi (net identificable asset) pada tanggal akuisisi harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.Penyesuaian yang diperlukan terhadap bagian investor atas laba rugi setelah akuisisi harus dilakukan untuk hal-hal berikut:
a) Penyusutan aktiva tetap berdasarkan nilai wajarnya.
b) Amortisasi atas selisih antara biaya perolehan dan bagian investor atas nilai wajar aktiva neto yang dapat diidentifikasi (investor's share of the fair value of net identifiable assets) .
Laporan keuangan perusahaan asosiasl yang paling akhir digunakan oleh investor dalam penerapan metode ekuitas; laporan tersebut biasanya disajikan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan investor. Jika tanggal pelaporan tersebut berbeda, perusahaan asosiasi sering menyajikan, untuk digunakan oleh investor, laporan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan investor. Jika penyamaan tanggal tidak mungkin dilakukan, dapat digunakan laporan keuangan yang disusun pada tanggal pelaporan yang berbeda, akan tetapi prinsip konsistensi mempersyaratkan bahwa jangka waktu penggunaan tanggal tersebut konsisten dari periode ke periode.
Jika digunakan laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda, penyesuaian dilakukan terhadap dampak dari setiap transaksi atau peristiwa signifikan yang terjadi antara investor dan perusahaan asosiasi antara tanggal laporan keuangan perusahaan asosiasi dan tanggal laporan keuangan investor.
Laporan keuangan investor lazimnya disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi untuk transaksi dan peristiwa yang sama dalam keadaan yang serupa. Apabila perusahaan asosiasi menggunakan kebijakan akuntansi yang lain daripada yang digunakan investor untuk transaksi dan peristiwa yang sama, maka penyesuaian tertentu dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan asosiasi apabila laporan tersebut digunakan oleh investor dalam penerapan metode ekuitas. Jika penyesuaian semacam itu tidak dapat dilakukan, fakta adanya perbedaan tersebut harus diungkapkan.
Jika perusahaan asosiasi memiliki saham preferen kumulatif yang dimiliki oleh pihak luar, investor menghitung bagiannya atas laba atau rugi setelah penyesuaian untuk dividen saham prioritas dengan mengabaikan apakah dividen tersebut telah atau belum dideklarasikan.Jika, berdasarkan metode ekuitas, bagian investor atas kerugian perusahaan asosiasi sama atau melebihi nilai tercatat dari investasi, maka investasi dilaporkan nihil. Kerugian selanjutnya diakru oleh investor apabila telah timbul kewajiban atau investor melakukan pembayaran kewajiban perusahaan asosiasi yang dijaminnya. Jika perusahaan asosiasi selanjutnya laba, investor akan mengakui penghasilan apabila setelah bagiannya atas laba menyamai bagiannya atas kerugian bersih yang belum diakui. Jika terjadi penurunan permanen atas nilai investasi dalam perusahaan asosiasi, nilai tercatat dikurangkan untuk mengakui pentrunan tersebut. Karena investasi pada perusahaan asosiasi secara individual penting bagi investor, maka nilai tercatat ditentukan untuk setiap perusahaan asosiasi secara individual.
D. SPECIAL PUPURPOSE ENTITY (SPE)
Special Purpose Entity (SPE) adalah suatu entitas yang dibentuk oleh perusahaan sponsor/perusahaan induk untuk suatu tujuan tertentu (khusus, sempit, dan temporary), misalnya untuk membagi atau menghilangkan resiko finansial. SPV ini merupakan salah satu bentuk off-balance-sheet-financing. Pada dasarnya, off-balance-sheet entity ini diciptakan oleh suatu pihak (transferor atau sponsor) yang mentransfer asset ke pihak lain (SPV) untuk melaksanakan aktivitas bisnis maupun transaksi bisnis tertentu.
Tujuan SPE :
· Mendanai aset tertentu atau layanan tertentu dan tetap membuat hutang perusahaan induk (sponsor) off-balance-sheet
· Mengubah aset finansial tertentu, seperti hutang dagang, pinjaman, atau hipotek ke dalam bentuk liquid
· Mengurangi besarnya pajak
Karakteristik SPE :
· Memiliki modal yang terbatas
· Biasanya tidak memiliki manajemen yang independen
· Fungsi administratifnya sering dijalankan oleh suatu trustee yang menerima dan mendistribusikan kas sesuai dengan persyaratan kontrak, sekaligus bertindak sebagai perantara SPV dengan pihak yang membentuk SPV.
· Jika SPV memegang aset, maka salah satu pihak akan memberikan jasa tertentu sesuai perjanjian.
Alasan pembentukan SPE :
· Sekuritisasi
· Risk sharing
· Keuntungan kompetitif
· Financial enginering
· Regulatory reasons
Standar akuntansi :
· Accounting Research Bulletin (ARB) 51, Consolidated Financial Statement
· SFAS 125 Accounting for Transfer and Servicing of Financial Assets and Extinguishment of Liabilities
· FASB Interpretation 46 (R) SIC-12 PSAK No 4 Tahun 2002